Friday, February 15, 2013

Apple Dilarang Pasarkan Produk Bernama iPhone di Brazil

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Regulator hak cipta dan hak paten Brazil memutuskan Apple tak boleh menggunakan merek dagang iPhone di negeri Samba itu, Rabu (13/2/2013). Merek dagang iPhone sudah dimiliki oleh perusahaan lokal Brazil yang juga memproduksi telepon seluler.

Perusahaan elektronik itu adalah Gradiente Electronica SA, yang lebih dulu memiliki hak eksklusif merek dagang iPhone di Brazil sejak 2008.

Apple diprediksi tak tinggal diam dan akan menentang putusan tersebut. Namun, juru bicara Apple di Amerika Serikat masih enggan mengomentari masalah ini.

Jauh hari sebelum Apple memasarkan iPhone pada 2007, Gradiente Electronica telah mengajukan pendaftaran merek dagang IPhone di Lembaga Hak Kekayaan Intelektual Brazil (National Institute of Industrial Property/INPI) pada tahun 2000. Perusahaan resmi mendapatkan merek itu pada 2 Januari 2008 dan akan memproduksi dan memasarkan merek tersebut di 2018.

Mereka tak segera memakai merek IPhone karena sedang fokus pada restrukturisasi organisasi demi kelanjutan usaha lantaran terkendala masalah finansial.

Gradiente Electronica merilis ponsel pintar merek IPhone seri Neo One pada pertengahan Desember 2012. Ponsel ini bersistem operasi Android. Selain ponsel, Gradiente mengklaim dirinya termasuk yang pertama memulai bisnis CD, DVD, dan memiliki kepentingan lain di TV dan video game.

Sengketa merek iPhone dan iPad

Apple sebelumnya bersengketa masalah hukum paten terkait merek dagang iPhone dengan perusahaan penyedia perangkat dan jasa jaringan komputer untuk segmen korporasi, Cisco Systems.

Cisco menggugat Apple setelah iPhone diperkenalkan dalam konferensi Macworld pada Januari 2007. Cisco mengatakan Apple mendekati perusahaan perangkat jaringan itu beberapa kali untuk bernegosiasi. Keduanya sepakat berdamai pada Februari 2007.

Nama merek dagang iPad untuk komputer tablet Apple juga sempat bermasalah di China sejak 2010. Proview Technology asal Taiwan, yang membuka pabrik dan memiliki merek dagang iPAD di China, menggugat atas merek dagang iPAD dan meminta Apple membayar uang ganti rugi.

Pada 1998, Proview mulai mengembangkan komputer jenis All-in-One PC bernama iPAD, kepanjangan dari Internet Personal Access Device. iPAD dari Proview mulai dipasarkan tahun 2000, sepuluh tahun lebih dulu dari tablet Apple iPad.

Setelah melewati beragam proses hukum dan negosiasi, kedua perusahaan akhirnya berdamai dan Apple membayar 60 juta dollar AS (atau sekitar Rp 560 miliar) demi "membebaskan" nama iPad.

Source: http://banjarmasin.tribunnews.com/2013/02/15/apple-dilarang-pasarkan-produk-bernama-iphone-di-brazil

hawaii weather the jerk lake havasu halo 4 jewel san francisco earthquake san francisco earthquake

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.